Apapun pelayanan kepada masyarakat
tentunya telah ada suatu ketetapan tata laksananya, prosedur dan
kewenangan sehingga penerima pelayanan puas apa yang telah diterimanya.
Sehubungan dengan itu pelayanan kepada masyarakat harus mempunyai makna
mutu pelayanan yang :
1. Memenuhi standar waktu, tempat,
biaya, kualitas dan prosedur yang ditetapkan untuk penyelesaian setiap
tugas dalam pemberian pelayanan. 2. Memuaskan pelanggan artinya bahwa
setiap keinginan orang yang menerimapelayanan merasa puas, berkualitas
dan tepat waktu dan biaya terjangkau.
Program kami akan pelayanan prima ini antara lain :
1. Bagaimana memiliki penampilan yang baik
2. Hasrat dan motivasi melayani
3. Mendeskripsikan dengan baik pengetahuan dan keahlian pribadi
4. Apa arti kesopanan dan ramah tamah
5. Mengartikan kejujuran dan kepercayaan
6. Pelayanan prima dari sisi hukum yang berlaku
Untuk informasi lebih lengkap, silahkan menghubungi kami di:
(021) 22839295
Jalan Eka Dasa No 3 menteng dalam, Jakarta Selatan
Diposting oleh: 3v-outbound.com