Rabu, 27 April 2016

PENGERTIAN TENAGA KERJA – TRIVI ADVENTURE CAMP


Tenaga kerja adalah penduduk usia kerja. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu bekerja untuk menghasilkan barang atau jasa, baik untuk subsisten dan untuk masyarakat.
Secara garis besar penduduk suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja. Populasi diklasifikasikan sebagai pekerja jika warga yang telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah 15 tahun – 64 tahun. Dalam hal ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja.
Ada banyak pendapat tentang usia tenaga kerja adalah, ada yang menyebutkan lebih dari 17 tahun tidak ada menyebutkan lebih dari 20 tahun, dan beberapa bahkan menyebutkan lebih dari tujuh tahun untuk anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.

Pengertian Tenaga Kerja Meurut Para Ahli

  • Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Memahami Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu bekerja untuk menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan baik diri mereka sendiri dan untuk masyarakat.
  • Menurut Dr.A.Hamzah SH
Tenaga kerja, termasuk kerja di dalam atau di luar hubungan kerja dengan peralatan produksi utama dalam produksi proser kerja itu sendiri, baik kekuatan fisik dan pikiran.
PengertianTenagaKerjaMenurutParaAhli
  • Menurut  Dr. Payaman dikutip A.Hamzah (1990)
Tenaga kerja adalah produk yang telah atau sedang bekerja. Atau mencari pekerjaan, dan melakukan pekerjaan lainnya. Seperti sekolah, ibu rumah tangga. Dalam istilah praktis, tenaga kerja terdiri dari dua hal, yaitu angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
  • Menurut ALAM. S
Tenaga kerja adalah penduduk berusia 15 tahun ke atas untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia. Sedangkan di negara-negara maju, orang yang bekerja antara usia 15 dan 64 tahun.
  • Menurut Suparmoko dan Icuk Ranggabawono
Tenaga kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja dan memiliki pekerjaan, mencari pekerjaan, dan melakukan kegiatan lain seperti sekolah, kuliah dan mengurus rumah tangga.
  • Menurut Eeng Ahman & Epi Indriani
Tenaga kerja seluruh penduduk untuk bekerja dan mampu bekerja jika ada permintaan tenaga kerja.
  • Menurut UU Pokok Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 1969
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu bekerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam hubungan ini, pembentukan tenaga kerja adalah untuk meningkatkan efektivitas kemampuan untuk melakukan pekerjaan itu.

Jenis-Jenis Tenagan Kerja

  • Tenaga Kerja 
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian atau keterampilan di bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan informal. Sebagai contoh: pengacara, dokter, guru, dll.
  • Tenaga Kerja Terlatih
Personil Kerjayang dilatih tenaga kerja dengan keahlian di tertentudengan melalui pengalaman kerja. Kebutuhan tenaga kerja terampil diulang praktek sehingga menguasai pekerjaan. Sebagai contoh: apoteker, ahli bedah, mekanik, dll.
  • Tenaga Kerja Tidak Terdidik Dan Tidak Terlatih
Tenaga kerja terampil dan pekerja terampil dilatih untuk mengandalkan kekuatan sendiri. Contoh: kuli, kuli, pelayan, dll. Dikutip dari: http://rinotos.blogspot.co.id/
Www.jelajahinternet.com