Tenaga kerja adalah penduduk usia kerja. Menurut
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa
tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu bekerja untuk menghasilkan
barang atau jasa, baik untuk subsisten dan untuk masyarakat.
Secara garis besar penduduk suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja. Populasi diklasifikasikan sebagai pekerja jika warga yang telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah 15 tahun – 64 tahun. Dalam hal ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja.
Ada banyak pendapat tentang usia tenaga kerja adalah, ada yang menyebutkan lebih dari 17 tahun tidak ada menyebutkan lebih dari 20 tahun, dan beberapa bahkan menyebutkan lebih dari tujuh tahun untuk anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.
Www.jelajahinternet.com
Secara garis besar penduduk suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja. Populasi diklasifikasikan sebagai pekerja jika warga yang telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah 15 tahun – 64 tahun. Dalam hal ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja.
Ada banyak pendapat tentang usia tenaga kerja adalah, ada yang menyebutkan lebih dari 17 tahun tidak ada menyebutkan lebih dari 20 tahun, dan beberapa bahkan menyebutkan lebih dari tujuh tahun untuk anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.
Pengertian Tenaga Kerja Meurut Para Ahli
- Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Menurut Dr.A.Hamzah SH
- Menurut Dr. Payaman dikutip A.Hamzah (1990)
- Menurut ALAM. S
- Menurut Suparmoko dan Icuk Ranggabawono
- Menurut Eeng Ahman & Epi Indriani
- Menurut UU Pokok Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 1969
Jenis-Jenis Tenagan Kerja
- Tenaga Kerja
- Tenaga Kerja Terlatih
- Tenaga Kerja Tidak Terdidik Dan Tidak Terlatih
Www.jelajahinternet.com